MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA KETATANEGARAAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
KETATANEGARAAN
INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI
Oleh
:
MUHAMMAD
REZA HARAHAP
1206112169
JURUSAN
AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN UNIVERSIRTAS RIAU
PEKANBARU
2016
PERBANDINGAN KETATANEGARAAN RI PADA ORDE
LAMA, ORDE BARU DAN ERA REFORMASI
Tata Negara merupakan hukum yang mengatur tentang negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah, dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara
dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti
abstrak.[1]
Berdasarkan
analisis para pakar asing maupun pakar dalam negeri, hukum tata negara
bermuatan;
1.
Hukum Tata Negara merupakan hukum publik, yang memberikan landasan yuridis bagi
pembentukan struktur negara dan mekanisme pemerintahan.
2.
Hukum Tata Negara memuat norma hukum yang mengatur organisasi negara sebagai
organisasi kekuasaan.
3.
Hukum Tata Negara sebagai regulasi hubungan antara pemegang kekuasaan dan
individu sebagai warga negara.
4.
Hukum Tata Negara memandang negara sebagai suatu organisasi yang terdiri dari
berbagai lembaga yang mendukung organisasi tersebut.
1.1. Masa Orde Lama
Fase perjalanan bangsa ini sudah
cukup panjang, meski tidak sepanjang masa kolonial. Pasca proklamasi 17 Agustus
1945 adalah masa pembentukan pilar-pilar pemerintahan revolusioner yang kemudian
dikenal sebagai Orde lama
Masa
orde lama merupakan masa revolusioner, dibawah komando Bung Karno telah
mengikrarkan suatu wilayah dari Sabang sampai Merauke dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Konstelasi politik dalam negeri yang begitu cepat
berubah tidak menggoyahkan Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi. Pada
percaturan politik luar negeri, Bung Karno telah berhasil menjadi kampium dunia
yang disegani oleh kawan maupun lawan. Gerakan Non Blok dan Konferensi Asia -
Afrika adalah salah satu bukti keperkasaannya dalam percaturan politik
internasional. Kekuasaan Bung Karno berakhir pasca diterbitkannya Supersemar
(yang penuh dengan kontraversi), dengan dilantiknya Jendral Suharto sebagai
Presiden RI ke 2 oleh MPRS pada tanggal 27 Maret 1968.
Merupakan awal sejarahpemerintahan bangsa Indonesia. Pada
masa orde lama inilah, bangsa kita baru memulai menata segala perihal aturan
dalam mengelola negara. Saat itu, kita baru saja
memproklamirkan diri menjadi negara merdeka meskipun belum bebas seratus persen
dari kekuasaan penjajah. Maka, bisa dikatakan bahwa era pemerintahanorde lama menjadi cikal bakal pengaturan
sistem untuk bangsaIndonesia.
Pemerintahan orde lama adalah pemerintahan negara Indonesia
yang berlangsung di bawah pimpinanSoekarno. Pemerintahan orde lama berlangsung
sejak proklamasikemerdekaan Republik Indonesia pada
17 Agustus 1945 hingga 1968. Orde baru merupakan nama yang diberikan oleh Soeharto yang berkuasa pada era orde baru. Soekarno sendiri tidak begitu suka
dengan sebutan “orde lama” untuk era kepemimpinannya. Ia lebih suka menyebut
eranya dengan sebutan “orde revolusi”.
Setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, sejak itulah
bangsa Indonesia mulai memasuki babak kehidupan baru sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat. Setelah perjuangan merebut kemerdekaan, tantangan
selanjutnya adalah mengatur negara ini dengan sistem yang sesuai. Masa orde
lama banyak melakukan trial and error terhadapsistem
pemerintahan Indonesia. Indonesia mengalami perubahan sistem beberapa kali untuk
mencari sistem paling sesuai.
a.
Sistem Pemerintahan Indonesia Era
Soekarno
Selama pemerintahan Soekarno, pernah diterapkan beberapa
sistem pemerintahan di Indonesia. Indonesia pernah menerapkan sistem
pemerintahan presidensial. Kemudian, sistem pemerintahan presidensial diganti
dengan betuk pemerintahan parlementer. Juga pernah menerapkan sistem
pemerintahan demokrasi liberal yang kemudian diganti dengan
sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
b. Penerapan Sistem Pemerintahan Presidensial di
Indonesia
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem
pemerintahan yang pertama kali diterapkan Soekarno dalam memimpin bangsa Indonesia.
Namun, sistem ini hanya berjalan kurang lebih selama tiga bulan. Perubahan
sistem presidensial terjadi karena adanya penyimpangan terhadap UUD 1945.
Di dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan negara
terfokus kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
pemerintahan ini tidak menggunakan teori pemisahan negara seperti yang ada di
dalam trias politica yang dirancang Montesquieu. Jadi, dalam sistem ini, tidak ada
lembaga pemegang supremasi tertinggi. Presiden dan wakilnya dipilih secara
langsung oleh rakyat yang masa kepemimpinannya ditentukan oleh konstitusi.
UUDS 1950
Presiden dan wakil presiden
tidak dapat diganggu gugat
Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Presiden berhak membubarkan DPR
Dekrit Presiden ( 5 Juli 1959)
Berlakunya kembali UUD 1945
Dibubarkannya konstituante
Pembentukan MPRS dan DPAS
1.2. Masa Orde Baru
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan
terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu
tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada
kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk
mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde
Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem
pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan
surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil
tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka
tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi
pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di
Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus
PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden
Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada
tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada
tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai
berikut :
a.
Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti
bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain,
dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil
karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden
terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
c.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).
Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum
lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan
terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3. UU
4.Peraturan Pemerintah
5. Kepres
6. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri,
Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
7. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan
bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang
berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
d.
Presiden ialah yang menyelenggarakan pemerintah Negara menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung
jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik
oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan
kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun
ketetapan MPR lainnya.
e.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal
pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam
kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f.
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR
dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden.
Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus
bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden
(DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden,
apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
h.
Sistem Kepartaian
Sistem
kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu
Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali
yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
1.3. Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah
Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah
Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi
Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari
setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah
tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih
untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat
dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era
Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di
jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang
mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi
atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan
Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan
negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
I. Negara Indonesia adalah negara
Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang
dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan
yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah
5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2
pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24
ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
II. Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen
UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945
mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan
dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas
kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi
penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun
adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap
lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada
yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD
1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut
adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang
dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan
wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat,
dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur
oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk
menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.
Pada
era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan
sebanyak dua kali, yaitu :
·
Menurut
TAP MPR III Tahun 2000:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU
4.
PERPU
5.
PP
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
·
Menurut UU
No. 10 Tahun 2004:
1.
UUD 1945
2.
UU/PERPU
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah
III. Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan
presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan
senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
IV. Kekuasaan negara tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari
anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,
mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
2. Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
3. Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
4. Dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
5. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
(Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri
untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945
(2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket.
V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan
pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan
Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia
masih tetap menerapkan sistem presidensial.
VI.Menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan,
pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
8. Kekuasaan Kepala Negara tidak
tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh
undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya
(Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
9.
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai. Sistem
Pemerintahan presidensial merupakan system yang pertama kali diterapkan
presiden Soekaro dalam memimpin bangsa Indonesia. Namun, sistem ini hanya
berjalan kurang lebih selama tiga bulan. Perubahan sistem presidensial terjadi
karena adanya penyimpangan terhadap UUD 1945.
Di dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan Negara
terfokus kepada presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sistem
pemerintahan ini tidak menggunakan teori pemisah Negara seperti yang ada dalam
trias politica yang dirancang Montesquieu. Jadi, dalam sistem ini, tidak ada
lembaga pemegan supremasi tertinggi. Presiden dan wakilnya dipilih secar
langsung oleh rakyat yang masa kepemimpinannya ditentukan oleh konstitusi.